<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/5563487?origin\x3dhttps://monitoring.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

29.8.03

Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan SPAB tanggal pemeriksaan 18-22 Agustus 2003, PT Mahastra Capital (gi) telah disuspend, pada hari ini karena melaporkan MKBD perusahaan per tanggal 15 Agustus 2003 secara tidak benar

updated:
Sehubungan dengan telah dipenuhinya persyaratan untuk laik berdagang di Bursa, maka PT Mahastra Capital telah diperkenankan kembali melakukan aktifitas perdagangan di Bursa mulai sesi II pada pukul 14.36.02 tanggal 29 Agustus 2003.

Hari ini Jum'at 29 Agustus 2003, PT Mahastra Capital (gi) telah disuspend, karena melaporkan MKBD perusahaan per tanggal 15 Agustus 2003 secara tidak benar [berdasarkan pemeriksaan AB tanggal 18-22 Agustus 2003]

updated :
Sehubungan dengan telah dipenuhinya persyaratan untuk laik berdagang di Bursa, maka PT Mahastra Capital telah diperkenankan kembali melakukan aktifitas perdagangan di Bursa mulai sesi II [pukul 14.36.02 WIB] tanggal 29 Agustus 2003.

28.8.03

Per 27 Agustus 2003, PT General Capital Indonesia [hs] telah dicabut Surat Persetujuan Anggota Bursa-nya

27.8.03

Berdasarkan hasil Pemeriksaan SPAB, maka pada hari ini Rabu tanggal 27 Agustus 2003 PT Meridian Capital Indonesia [bm] telah disuspend karena ketidakjelasan pengurus perusahaan.

20.8.03

PT Buana Securities (se) pada hari ini telah disuspend karena hasil pemeriksaan SPAB tanggal 11 -15 Agustus 2003 menyatakan bahwa MKBD perusahaan per tanggal 08 Agustus 2003 tidak memenuhi batas minimum MKBD yang dipersyaratkan.
updated :
Sehubungan dengan suspensi PT Buana Securities, dengan ini kami sampaikan bahwa PT Buana Securities hari ini , Rabu 20 Agustus 2003 sesi II diperkenankan kembali melakukan transaksi karena telah memenuhi ketentuan MKBD Rp. 5 milyar.

Rabu tanggal 20 Agustus 2003, PT Buana Securities (se) pada telah disuspend karena hasil pemeriksaan SPAB tanggal 11 -15 Agustus 2003 menyatakan bahwa MKBD perusahaan per tanggal 08 Agustus 2003 tidak memenuhi batas minimum

updated :
Unsuspend telah dilakukan pada sesi II hari yang sama

11.8.03

Hari ini Pranata Securities [gd] di-suspend dua sesi karena terlambat menyampaikan laporan keuangan triwulan II.

6.8.03

PT Masindo Artha Securities (dm) pada hari ini telah disuspend karena dari hasil pemeriksaan SPAB, AB tersebut tidak dapat dinilai kecukupan MKBD-nya

Berdasarkan surat PT Mandari Securities nomor 149/TPS/S-S/VII/03 tanggal 29 Juli 2003 dan pengumuman BEJ no. 0271/BEJ.ANG/08-2003 berubah nama menjadi PT Tiga Pilar Sekuritas

PT Masindo Artha Securities [dm] pada hari ini Rabu, 06 Agustus 2003 telah disuspend karena dari hasil pemeriksaan SPAB, Anggota Bursa tersebut tidak dapat dinilai kecukupan MKBD Perusahaan.

PT Summit Nusantara [sn] tidak dapat menyampaikan MKBD harian karena kantornya merupakan korban bom JW Mariott

4.8.03

PT Makindo Securities telah disuspend karena terlambat menyampaikan laporan MKBD harian per tanggal 04 Agustus 2003